nah sambilngeblog juga nonton TV online asik juga,jadi selamat menikmati ya kawan...

Senin, 16 Agustus 2010

Kegadisan Mia Terenggut di Kamar Hotel

sponsor

berita dari Tulungagung - Nasib malang menimpa sebut saja, Mia (14), warga Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulunggaung. Tergiur iming-iming pekerjaan dari lelaki yang dikenalnya, gadis tamatan sekolah dasar itu jadi korban perkosaan.

Mia mengalami perkosaan sebanyak dua kali di Hotel Srabah, Tulungagung, oleh Sarji (37), warga Desa Pakisrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Akibat dari kejadian itu, Mia mengalami depresi berat dan lebih banyak mengurung di dalam rumahnya.

"Kasusnya sekarang sedang ditangani Sub Unit PPA dan yang melapor pertama kali adalah ayah korban," ujar KBO Reskrim Polres Tulungagung Iptu.Siswanto, saat dikonfirmasi detiksurabaya.com melalui telepon selulernya, Senin (16/8/2010).

Kemalangan Mia bermula saat dia menjalani aktivitasnya sebagai pembantu rumah tangga di Kepanjen, Malang. Tersangka yang sebelumnya sudah mengenal korban, menelponnya dan menjanjikan sebuah pekerjaan di daerah asalnya.

Percaya dengan iming-iming tersebut korban memilih keluar dari tempat kerjanya, dengan alasan ingin mendapatkan pekerjaan yang dekat keluarga. Sesampainya di rumah, tersangka yang sudah menunggu langsung mengajaknya pergi.

Namun naas, bukan mencari pekerjaan seperti yang dijanjikan tapi menuju ke Hotel Srabah hingga mengalami perkosaan. Usai melakukan perbuatan bejat, tersangka memulangkan korban ke rumahnya, setelah sebelumnya meminta agar apa yang dialaminya tak diceritakan ke keluarga. Meski demikian dengan alasan sakit hati, korban tetap menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

"Dari cerita korban, keluarganya melapor ke kami sampai akhirnya bisa menangkap tersangka. Dalam pemeriksaan tersangka mengakui semua perbuatannya, termasuk adanya paksaan dalam persetubuhannya dengan korban," ungkap Siswanto.

Akibat perbuatannya tersangka saat ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tulungagung. Kepadanya akan dikenakan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, karena dianggap melanggar UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002
sponsor

Artikel yang berkaitan



Comments :

0 komentar to “Kegadisan Mia Terenggut di Kamar Hotel”

Posting Komentar

 

Recent Comment

Powered by FeedBurner The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku Add to Google Reader or Homepage TopOfBlogs blog-indonesia.com
Tuker Link Yuk..
icom tukar klink

free counters

Followers

Copyright © 2009 by Blog Kang Setia
Themes : Kang Setia

Template : Kang Setia | Blog Tutorial